Bagaimana hukumnya air banyak (dua qolah atau lebih) yang kejatuhan najis, kemudian sebagian berubah sebagian tidak? Air yang berubah hukumnya najis, sedangkan yang tidak berubah hukumnya suci kalau air tersebut ada dua qulah Fathil Wahhab
Bagaimana hukumnya air sedikit yang digunakan untuk memelihara ikan dan ikan tersebut mengeluarkan kotoran didalamnya? Hukum air tersebut najis, Akan tetapi dima’fu bila air tersebut tidak berubah dan pemeliharaan ikan tersebut memiliki tujuan (tidak main-main). Kasyifatus Saja
Ada orang yang hadats memasukkan tangannya sebelum membasuh wajah ke dalam air sedikit (kurang dua kulah), bagaimana hukum air tersebut? Air tersebut tidak dihukumi musta’mal. Al Anwar
Apakah air sedikit yang sudah digunakan mandi sunat sebagaimana mandi jum’at itu dihukumi musta’mal ? Tidak dihukumi musta’mal. Minhajul Qowim
Bagaimana hukumnya air sumur yang berubah karena ikan yang mati dan membusuk ? Air tersebut tetap suci dan menyucikan, kecuali kalau ikan tersebut hancur dan merubah air sehingga menghilangkan kemutlakan air. Hasyiyah Al Jamal
Bagaimana hukumnya air yang berubah karena kemasukan benda yang tidak bisa menyatu (campur) dengan air dan benda yang bisa menyatu dengan air, kemudian timbul keraguan, apakah berubahnya karena benda yang tidak bisa menyatu atau karena benda yang bisa menyatu ? Air tersebut tetap suci dan menyucikan, karena sifat mensucikan (Thohuriyah) air itu tidak bisa hilang karena keraguan. Al Bajuri
Bagaimana hukumnya air yang suci menyucikan dicampur dengan air yang berubah karena sesuatu yang ada pada tempatnya atau pada saluranya dan akhirnya air tesebut menjadi berubah ? Terdapat khilaf antara Ulama’, menurut Imam Romli tidak menyucikan dan menurut Imam Ibnu Hajar menyucikan. Al Bajuri
Bagaimana hukumnya air sumur yang dekat WC atau comberan kemudian air tersebut berubah ? Hukumnya mutanajis (terkena najis) jika diyakini bahwa berubahnya air tersebut dikarnakan WC atau comberan. Bujairomi ‘Alal Manhaj
Ada air sedikit, disitu terdapat lalat yang mati dan diragukan apakah lalat jatuh dengan sendirinya kedalam air atau dimasukkan, masihkah hal tersebut dimaafkan ? Menurut Imam Romli tergolong yang tidak dimaafkan, dan menurut sebagaian Ulama’ dimaafkan . Al Bajuri
Bagaimana hukumnya percikan air laut yang yang disebabkan oleh seseorang yang kencing ? Hukumnya suci selama tidak jelas bahwa percikan tersebut dari air kencing . Fathil Jawad
Sudahkah suci sesuaatu yang kena najis dibasuh dengan menggunakan sabun, sehingga najis tersebut hilang, namun bau sabun masih tetap ? Hukumnya khilaf, menurut Imam Romli tidak suci sehingga bersih (basuhan menjadi jernih), sedangkan menurut Imam Thoblawi suci . Hamisy Bughyatul Mustarsyidin
Air kolam tempat membasuh kaki (kobokan) yang mencapai dua kolah seperti yang ada di masjid – masjid apabila berubah warna dan baunya, apakah masih suci mensucikan atau tidak ? Hukum air tersebut tetap suci mensucikan, kecuali kalau perubahannya jelas disebabkan najis . Bujairomi ‘Alal Manhaj
Jika air selokan yang biasanya campur najis diberi obat kemudian menjadi jernih seperti air biasa, apakah air tersebut bisa suci lagi ? Hukum air tersebut bisa suci kembali apabila sifat-sifat obat dan najis (bau, rasa dan warna) tidak nampak atau hilang sama sekali. Al Qulyubi
Apakah air yang dihasilkan dari timbunan garam yang mencair termasuk air mutlak yang dapat digunakan untuk bersuci ? Termasuk air mutlak dan dapat digunakan bersuci bilamana garam tersebut berasal dari air. Nihayatul Muhtaj
Bagaimana cara mengetahui banyak dan sedikitnya air yang dalam keadaan mengalir ? Caranya adalah lebar dikalikan dalamnya air, kemudian di kalikan panjang satu gelombang air (satu jiryah). Kalau hasilnya sama dengan dua qullah (174, 580 liter) atau lebih, maka air tersebut termasuk air yang banyak, sebaliknya kalau kurang dua qullah maka termasuk air yang sedikit. Al Iqna’
Tulisan Terbaru AQIDAH AHLI SUNNAH WAL JAMA‟AH dalam aqidah
Alhamdulillah, segala puji-pujian bagi Allah Tuhan sekalian alam, Dia-lah yang mencipta arasy, langit dan bumi, Dia-lah jua Pencipta tempat, wujud-Nya tanpa memerlukan
tempat. Sholawat dan salam ke atas junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW, Lagi-lagi Hak cipta dalam bahtsu
Pada sampul bagian dalam kitab أخلاق للبنين disebutkan “Hak cipta kitab ini dan izin terjemahnya ada pada yayasan perguruan Islam AL USTADZ UMAR BARADJA”, dan disana juga disebutkan pa MOJOSARI PENUH KENANGAN dalam sejarah
Mengiktiti kisah panjang perjalanan hidup pemuda Mas'ud belumlah lengkap kalau tidak mengungkap cerita Pondok Mojosari sekaligus Kyai Zainuddin pengasuhnya, karena dipondok inilah Mas'ud menemui jati dirinya sebagai calon ulama dikemudian har Mahalnya Gigih & Tawakkal dalam mutiara hikmah
Konon dimasa Syaih Malik Bin Dinar masih hidup, terdapat dua orang kakak beradik beragama majusi, suatu ketika timbul uneg-uneg dibenak si adik tentang hakekat tuhannya yang selama ini disembah yaitu api, seolah ingin membuktikan kebenarannya. KEISTIMEWAAN TAUBAT dalam Khutbah Jumat
الْخُطْبَةُ الرَّابِعَةُ لِجُمَادَى ال