Bagaimana hukumnya seseorang yang mampu melaksanakan haji akan tetapi tidak segera melaksanakan sampai dia faqir ? Orang tersebut wajib bekerja hingga menghasilkan biaya untuk menunaikan ibadah haji atau berjalan kaki bila memang mampu. Busyrol Karim.
Bagaimana hukumnya haji anak yang belum baligh ? Sah hajinya namun tidak mencukupi haji fardlu, dalam arti bila dia baligh dan mampu maka dia masih berkewajiban malaksanakan haji kembali. Al Anwar.
Ada orang faqir melaksanakan haji dengan jalan kaki atau lainya. Apakah hajinya mencukupi untuk haji fardlu ? Mencukupi haji fardlu. Bujairomi 'Alal Manhaj
Orang Indonesia yang kaya raya dan mampu melaksanakan haji di tanggal 2 Dzulhijjah, apakah berkewajiban menunaikan ibadah haji pada saat itu juga, mengingat pada zaman sekarang telah ada pesawat udara yang mampu menempuh jarak antara Saudi Arabia dan Indonesia dalam waktu kurang dari 2 hari dan orang tersebut juga mampu menyewa pesawat ? Tidak wajib. Busyrol Karim.
Seseorang yang niat ihrom umroh kemudian niat ihrom haji sebelum menyelesaikan amalan-amalan umroh. Sahkah ibadah orang tersebut dan termasuk haji apa ?. dan apakah dia juga berkewajiban membayar dam ? Haji dan Umrohnya sah apabila niat haji dilakukan sebelum melaksanakan thowaf umroh dan hajinya tersebut menjadi haji qiron serta orang tersebut wajib membayar dam. Fathil Wahhab.
Seseorang berniat umroh sebelum bulan haji seperti bulan Romadlon. Kemudian amalan-amalan umrohnya diselesaikan sebelum bulan haji atau dalam bulan haji, setelah itu melakukan ihrom haji. Termasuk haji apakah ibadah tersebut dan apakah berkewajiban membayar dam ? Termasuk haji tamattu’ namun tidak berkewajiban membayar dam (denda). Busyrol Karim.
Apakah ada pendapat yang memperbolehkan ihrom dari Jeddah bagi jama’ah haji Indonesia yang mengunakan kapal laut ? Ada, yaitu pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitami. I'anatut Tholibin.
Bolehkah orang umroh melaksanakan thowaf sunah seperti thowaf qudum sebelum melaksanakan thowaf umroh ?. Bila memang tidak boleh bagaimanakah thowaf yang telah dilakukanya, mengingat hal ini sering dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia yang melakukan haji tamattu' ? Tidak boleh, dan bila sengaja melakukannya dengan niat sebagai thowaf qudum maka thowafnya menjadi thowaf umroh dan dia mendapatkan pahala thowaf qudum. Mauhibatul Dzil Fadzli.
Bolehkah mengahirkan melempar jumroh aqobah dari hari raya Idul Adha atau diakhirkan sampai hari Tasyriq dikarnakan berdesak-desakannya jama'ah pada saat melempar jumroh aqobah di hari raya dan khawatir akan timbulnya hal-hal yang tidak dikehendaki, dan bolehkah juga mengahirkan thowaf ifadloh sampai hari Tasyrik dengan alasan yang sama ? Boleh namun makruh, dan lebih makruh lagi kalau di akhirkan sampai melewati hari Tasyriq juga orang tersebut dihukumi ihrom sampai dia melempar jumroh aqobah dan menjalankan thowaf ifadloh. Hamisy Bujairomi A'lal Manhaj.
Rusakkah hajinya anak yang belum tamyiz yang melakukan persetubuhan pada waktu haji ? Hajinya tidak rusak. Al Bajuri.
Bagaimana hukumnya masuk makkah tanpa niat ihrom ? Apabila masuknya tersebut dengan tujuan melaksanakan ibadah haji / umroh maka hukumnya haram (wajib niat ihrom dari miqot), apabila tidak bertujuan haji / umroh semisal untuk dagang, ziaroh, maka hukumnya makruh. Mauhibah Dzil Fadzli.
Masih wajib hajikah orang yang tadinya tidak mampu melaksanakan haji karena gangguan fisik, kemudian setelah dihajikan orang lain dia kembali sehat dan mampu melaksanakan haji ? Orang tersebut masih wajib malaksanakan haji. Bughyatul Mustarsyidin.
Harta benda apa yang harus dijual untuk melaksanakan haji ? Selain harta benda untuk kepentingan mengembalikan hutang dan kebutuhan sehari-hari buat dirinya dan keluarganya terhitung mulai berangkat hingga kembali dan selain untuk rumah, budak (tempo dulu) yang sesuai keduanya dan juga selain kitab fiqih, alat-alat pekerjaan dan perhiasan perempuan yang wajar. Fathil Mu'in.
Pada tahun 1974 sebuah pesawat jama’ah haji Indonesia jatuh, sementara banyak orang yang mampu melakukan haji, tapi mereka takut kalau kejadian tersebut terulang kembali, wajib hajikah mereka ? Tetap wajib haji, karena kecelakaan seperti itu kecil kemungkinannya. Nihayatul Muhtaj.
Ada orang menunaikan ibadah haji, sebelum menyelesaikannya dia meninggal atau fisiknya tidak mampu. Bolehkah diteruskan orang lain ? Tidak boleh. Bughyatul Mustarsyidin.
Tulisan Terbaru AQIDAH AHLI SUNNAH WAL JAMA‟AH dalam aqidah
Alhamdulillah, segala puji-pujian bagi Allah Tuhan sekalian alam, Dia-lah yang mencipta arasy, langit dan bumi, Dia-lah jua Pencipta tempat, wujud-Nya tanpa memerlukan
tempat. Sholawat dan salam ke atas junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW, Lagi-lagi Hak cipta dalam bahtsu
Pada sampul bagian dalam kitab أخلاق للبنين disebutkan “Hak cipta kitab ini dan izin terjemahnya ada pada yayasan perguruan Islam AL USTADZ UMAR BARADJA”, dan disana juga disebutkan pa MOJOSARI PENUH KENANGAN dalam sejarah
Mengiktiti kisah panjang perjalanan hidup pemuda Mas'ud belumlah lengkap kalau tidak mengungkap cerita Pondok Mojosari sekaligus Kyai Zainuddin pengasuhnya, karena dipondok inilah Mas'ud menemui jati dirinya sebagai calon ulama dikemudian har Mahalnya Gigih & Tawakkal dalam mutiara hikmah
Konon dimasa Syaih Malik Bin Dinar masih hidup, terdapat dua orang kakak beradik beragama majusi, suatu ketika timbul uneg-uneg dibenak si adik tentang hakekat tuhannya yang selama ini disembah yaitu api, seolah ingin membuktikan kebenarannya. KEISTIMEWAAN TAUBAT dalam Khutbah Jumat
الْخُطْبَةُ الرَّابِعَةُ لِجُمَادَى ال